Gakkumdu Flores Timur SP3 Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades Kalike Aimatan, Apa Itu Gakkumdu?

- 8 April 2024, 14:02 WIB
Ilustrasi penanganan pelanggaran Pemilu
Ilustrasi penanganan pelanggaran Pemilu /Sumber foto Instagram/@bawaslu_jabar
 
 
 
 
SuaraLamaholot.com - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y  dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3).  Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi 
 
"Kasus disepakati dihentikan di tingkat penyidikan / SP3, karena salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi sesuai pasal yang disangkakan Pasal 282 jo Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 'Setiap  Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye' karena  berdasarkan hasil penelusuran Ahli ITE bahwa postingan dilakukan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 yang mana sudah masuk dalam masa tenang pemilu," ungkap Ketua Gakkumdu Flores Timur, IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a, kepada suaralamaholot.com, Minggu, 7 April 2024 via pesan WhatApp.
 
 
Lantas pertanyaan yang terbersit,  apa itu Gakkumdu? 
 
 
Gakkumdu merupakan akronim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Merujuk pada Berita Negara Republik Indonesia, Nomor: 292,2023, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, maka ada artikel ini suaralamaholot.com akan mengulas tentang Bab 1 Ketentuan Umum  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Adapun di antaranya sebagai berikut: 
 

Menimbang :

a. bahwa untuk menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilihan umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai teknis penanganan tindak pidana pemilihan umum oleh sentra penegakan hukum terpadu;

 
b. bahwa berdasarkan evaluasi penanganan tindak pidana pemilihan umum pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 486 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832);
 
2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141);
 
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 411);
 
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2022 Nomor 889);
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM.

BAB IKETENTUAN UMUM

 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
 
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, 
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil  dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
 
2. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya  disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan  Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, 
dan/atau Kejaksaan Negeri.
 
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang 
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh. 
 
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang  selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di 
wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh. 
 
6. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di 
luar negeri.
 
7. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
 
8. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah satuan pelaksana utama kewilayahan yang berada di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang 
bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan provinsi atau daerah istimewa.
 
9. Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Metro/Kepolisian Resor Kota Besar/Kepolisian Resor Kota yang selanjutnya disebut Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta adalah struktur komando Polri yang bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan kabupaten/kota.
 
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
 
11. Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polda dan bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan provinsi atau daerah istimewa.
 
12. Kepala Kepolisian Resor/Kepala Kepolisian Resor Metro/Kepala Kepolisian Resor Kota Besar/Kepala Kepolisian Resor Kota yang selanjutnya disebut Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta adalah pimpinan Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta dan bertugas 
menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan kabupaten/kota.
 
13. Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang selanjutnya disebut Penyidik adalah penyidik dan penyidik pembantu yang berasal dari Polri yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Pemilu.
 
14. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
 
15. Jaksa Agung adalah pejabat negara, pimpinan, dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin serta mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
 
16. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-
Undang.
 
17. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang  oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain  berdasarkan Undang-Undang.
 
18. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat 
atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai hukum acara pidana.
 
19. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai hukum acara pidana untuk mencari serta 
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
 
20. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya 
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
 
21. Pembahasan adalah kegiatan pada Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan menindaklanjuti temuan, laporan, dan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemilu 
serta pelaksanaan putusan pengadilan mengenai Tindak Pidana Pemilu.
 
22. Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil 
investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
 
23. Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada pengawas Pemilu oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, 
peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu.
 
24. Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
 
 
25. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.***
 
 
 
 

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah