Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Lerahinga-Banitobo-Lamalela Naik ke Tahap Penyidikan

- 24 April 2024, 17:31 WIB
Kepala kejaksaan negeri Lembata, Yupiter Selan, SH/Foto: Suara Lamaholot/Eman Bataona
Kepala kejaksaan negeri Lembata, Yupiter Selan, SH/Foto: Suara Lamaholot/Eman Bataona /

 

 

Suara Lamaholot - Kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Lerahingga, Banitobo dan Lamalela dari tahap penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).

Hal itu disampaikan Kepala kejaksaan negeri Lembata, Yupiter Selan, SH. MH Rabu 24 April 2024 siang.

Kepada Wartawan, Yupiter Selan menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan jalan Lerahinga Banitobo, segmen lerahinga Banitobo Lamalela pada dinas PUPR tahun 2022 itu ada pekerjaan lapen yang dikerjakan oleh CV Lembata Jaya dengan nilai kontrak sebesar 5,6 miliar.

Baca Juga: Air Terjun Lodovavo di Lembata, Cocok Buat Rekreasi Sekaligus Jelajah Alam

Menurutnya pekerjaan ini sudah dikerjakan sejak bulan Juli tahun 2021 dan selesai dikerjakan pada tahun 2022 dan sudah dilakukan PHO dan FHO. FHO itu terakhir bulan Januari 2024.

“Jadi pekerjaan ini sudah selesai,” ungkap Kajari Lembata Yupiter.

Baca Juga: GMNI Flores Timur Menilai Ada Hal yang Disembunyikan dari Hasil AMP SR saat Press Rilis di RSU Larantuka

Namun lanjutnya, sesuai pengaduan masyarakat kepada Kejari bahwa kondisi fisik yang dikerjakan oleh CV Lembata jaya milik Aci Lely rusak tidak sesuai mutu.

“Sehingga kami turun lapangan mengecek dan kondisi jalan benar adanya sesuai dengan laporan masyarakat,” terang Kajari Yupiter Selan.

Baca Juga: Ombudsman NTT Temukan Banyak Keluhan Pedagang Pasar di Kota Kupang, dari Karcis, WC hingga Retribusi Lapak

Sehingga, katanya, Kejari Lembata melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kemarin Selasa 23 April kita periksa saksi untuk dimintai keterangan. Terhadap 10 orang yang kami minta keterangan ditambah dengan hasil uji laboratorium forensik dari politeknik negeri Kupang terhadap 19 segmen pekerjaan,” ucapnya.

Baca Juga: Melalui Anggaran BNPB, Kodim 1621 TTS Bangun Sumur Bor Melalui Program Swakelola, Tuai Antusias Warga

Dari nilai kontrak 5,6 miliar itu, jelas Kajari, ada 19 segmen pekerjaan.

“Dari 19 segmen pekerjaan itu, terindikasi ada kekurangan fisik pekerjaan yaitu volume pekerjaan. Volume pekerjaan yang dimaksudkan di sini adalah mutu pekerjaan yang kurang baik, sehingga mengakibatkan pecah-pecah," ujarnya.

Baca Juga: Begini Pesan Dandim TTS Terhadap Prajurit yang Mendapat Jabatan Baru Sebagai Bintara Sandi Siber TNI-AD

Disampaikan, karena pecah-pecah, pihak kejaksaan negeri Lembata coba lakukan uji petik lapangan dan hasilnya bahwa pekerjaan itu dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi mutu pekerjaan.

“Sehingga dengan bukti permukaan yang cukup dengan hasil pengujian di lab politeknik Kupang dan beberapa orang keterangan saksi dan dokumen yang kami peroleh, kami memandang cukup untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan", kata Kajari Yupiter.

Baca Juga: 5 Inspirasi Keramik untuk Rumah Minimalis, Nomor 5 Memukau

Disampaikan, pihak kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemeriksaan saksi serta pemilik material.

Kemarin sudah periksa 1 orang saksi, 3 yang kami panggil, 2 baru datang. Ke depan kami akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemilik material yang ada di lapangan,” ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH. MH. ***

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah