Miris! Anggota Polda NTT 2 Kali Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain, Akhirnya Dipecat

- 25 April 2024, 12:12 WIB
Ilustrasi polisi di NTT selingkuh dengan wanita lain
Ilustrasi polisi di NTT selingkuh dengan wanita lain /Pixabay/

Suara Lamaholot— Seorang anggota polisi Polda NTT Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Brigadir David Temaluru dipecat lantaran menghamili kekasihnya namun menikahi wanita lain.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pria hidung belang tersebut dilaksanakan melalui sidang etik yang digelar Divisi Propam Polda NTT.

Sidang PTDH dipimpin oleh Kompol I Ketut Saba pada Senin 22 April 2024. Pelaku turut hadir dalam sidang didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Aliansi Jurnalis Independen Tolak Revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, Ini Alasannya!

David sebelumnya dilaporkan kekasihanya berinisial CS yang telah dihamilinya sebanyak dua kali. CS marah lantaran kekasihnya itu hanya berjanji di mulut tetapi tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Lebih kejam lagi, di tengah proses kehamilan keduanya, David menikahi wanita lain yang diduga merupakan kekasihnya yang lain.

Baca Juga: Anggota Komisi V DPR Tegaskan Tarif Tiket Pesawat Harus Perhatikan Daya Beli Masyarakat

Seperti nasib CS, David menikahi perempuan tersebut karena telah menghamilinya dan memperoleh anak.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menjelaskan berdasarkan pengakuan korban CS, hubungan asmara dengan David berawal sejak 2020 dan mendapat restu dari orangtua David. Selanjutnya pada 2021, CS hamil.

Baca Juga: Siswi SMK Asal Bajawa Melahirkan Saat Magang di Kupang, Bayi Disembunyikan Dalam Koper

Saat usia kehamilannya memasuki tiga bulan, orangtua CS mencari David di Rumah Rakit Bhayangkara (RSB) Titus Uli Kupang.

Namun, David menjawab dengan meminta waktu dan berjanji akan bertemu dengan orang tua CS. Hingga saat usia kehamilannya sudah empat bulan mengalami keguguran, David tak kunjung bertemu.

Baca Juga: World Water Forum ke-10 Momentum Indonesia Siapkan Infrastruktur Air Jadi yang Utama

Karena masih punya itikad baik, CS menghubunginya namun David menghindar dan tidak mau bertemu.

Hubungan asmaranya dengan David terus berlanjut hingga September 2023, CS pun hamil. Memasuki Oktober 2023, CS lalu memberitahukan kepada David. Namun David jawaban David masih sama.

Baca Juga: Pilkada Lembata: Sepi di Tengah Keriuhan

Ternyata, pada November 2023, David memilih nikah dengan wanita lain yang juga sudah ada anak dari hubungannya. 

Atas kejadian itu, CS bersama pendamping hukumnya mendatangi Bidang Propam Polda NTT pada Rabu 17 Januari 2023 untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran anggota Polri berupa dugaan menjalin hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga: Masa Depan Air Global Ditentukan pada World Water Forum ke-10 di Bali Mei 2024

Wanita berusia 25 tahun yang kini hamil sembilan bulan itu mengaku sangat bersyukur atas putusan sidang kode etik. CS dan keluarga berharap putusan itu tetap untuk David sampai tingkat banding.

"Kami sangat bersyukur karena sesuai harapan," ungkap CS.

Sementara itu, David memberikan perlawanan atas putusan PTDH dengan mengajukan banding. 

Baca Juga: World Water Forum ke-10, Dunia Belajar Tata Kelola Air lewat Kearifan Lokal Indonesia

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menjelaskan David melalui kuasa hukumnya akan mengajukan bukti-bukti yang meringankan agar terhindar dari putusan PTDH yang menamatkan karier David sebagai polisi. Salah satunya, David mengupayakan damai dengan CS.***

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah