Anggota Komisi V DPR Tegaskan Tarif Tiket Pesawat Harus Perhatikan Daya Beli Masyarakat

- 25 April 2024, 11:58 WIB
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyampaikan bahwa penetapan tarif tiket pesawat harus memerhatikan daya beli masyarakat.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyampaikan bahwa penetapan tarif tiket pesawat harus memerhatikan daya beli masyarakat. /I Stock/

SuaraLamaholot.com - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyampaikan bahwa penetapan tarif tiket pesawat harus memerhatikan daya beli masyarakat.

"Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan," jelas Sigit di Jakarta Kamis 25 April 2024 menanggapi wacana penarikan iuran untuk dana pariwisata yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.

Baca Juga: Babinsa di TTS Berbaur Bersama Masyarakat Bahu Membahu Bangun Gereja

Lanjut Sigit menegaskan, berdasar Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak.

Baca Juga: Siswi SMK Asal Bajawa Melahirkan Saat Magang di Kupang, Bayi Disembunyikan Dalam Koper

"Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," pungkas Sigit.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit menekankan bahwa penarikan iuran pariwisata tidak sebaiknya diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut.

Baca Juga: Pilkada Lembata: Sepi di Tengah Keriuhan

Mengingat, tugas pemerintah adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x