Kemenkumham NTT Lakukan Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda

- 6 Mei 2024, 19:23 WIB
Kanwil Kemenkumham NTT bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende saat melakukaan pendataan perkawinan campuran. Senin, (6/5/2024)Foto: kemenkumham NTT
Kanwil Kemenkumham NTT bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende saat melakukaan pendataan perkawinan campuran. Senin, (6/5/2024)Foto: kemenkumham NTT /

Suara Lamaholot - Dalam upaya untuk menginvetarisir hasil perkawinan campur di Provinsi NTT khususnya di Kabupaten Ende, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah NTT, melalui Bagian Administrasi Hukum Umum (AHU) lakukan koordinasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende, Senin 6 Mei 2024.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Johnson Siagian bersama Pelaksana Bidang AHU Kanwil Kemenkumham NTT Marthen Tahun, menyampaikan tujuannya untuk mengetahui dan memverifikasi jumlah masyarakat Kabupaten Ende yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut kehilangan kewarganegaraannya.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana WNI menikah dengan WNA wajib dicatatkan oleh dukcapil dan dari hasil perkawinan itu juga akan ada anak hasil kawin campur yang di sebut dengan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang lahir pada tahun 2006 ke atas”, ucap johnson.

Baca Juga: Kemenkumham NTT Gelar Operasi Jagratara, Cegah Pelanggaran Orang Asing

Menurut dia, koordinasi dilakukan guna pengumpulan data hasil kawin campur dan anak berkewarganegaraan ganda melakukan pemetaan.

“Untuk selanjutnya diambil langkah dilakukan penyebaran informasi kepada WNI yang menikah dengan WNA dan ini juga sebagai penyampaian infromasi awal melalui dukcapil yang mana diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakat di kabupaten Ende,” ucapnya.

Baca Juga: Meningkatnya Kasus Kematian Ternak Babi, Pemkab Lembata Keluarkan Surat Imbauan

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ende Lambertus Sase, menyampaikan, Dinas Dukcapil Kabupaten Ende terus berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda yang merupakan hasil perkawinan orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing.

“Saya berharap, ke depan terus terjalin sinergisitas yang baik antara Disdukcapil Kabupaten Ende dengan Kanwil Kemenkumham NTT,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah