Tim Resmob Polres Sumba Timur Berhasil Amankan Penadah Sepeda Motor Curian

- 10 Mei 2024, 23:09 WIB
Polres Karawang Ringkus Pelaku Curamor di 21 Lokasi Karawang dan Bekasi
Polres Karawang Ringkus Pelaku Curamor di 21 Lokasi Karawang dan Bekasi /Karawangpost/Kindel

 

    SuaraLamaholot - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Timur berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah sepeda motor Honda Revo hasil curian.

Penangkapan terhadap tersangka, bernama OKR alias Opianus (39), dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024 lalu di Desa Umamanu, Kecamatan Lewa Tidahu.

Hal ini dibenarkan oleh Ksaat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wildan Saat dikonfirmasi, Jumat 10 Mei 2024 pagi.

Baca Juga: Update Terkini! Gunung Api Ile Lewotolok Alami Gempa Hembusan, Begini Penjelasan Petugas Pos PGA

Ia menerangkan bahwa, penangkapan OKR dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa sepeda motor curian berada dalam penguasaannya.

Dari pengakuan OKR, sepeda motor tersebut dibelinya dari tersangka pelaku pencurian dengan harga Rp 4 juta pada bulan April 2023, tanpa dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan.

Baca Juga: BNPP Dorong Pembangunan Infrastruktur Fisik di Kawasan Perbatasan, Salah Satunya Kabupaten Rote Ndao di NTT

Iptu Helmi Wildan, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku pencurian, bernama UR alias Raing, telah menjual sepeda motor tersebut kepada Opianus. 

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/II/2023/SPKT/RES. ST/POLDA NTT, tanggal 11 Februari 2023 di Perumahan Depnaker, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah