Tim Resmob Polres Sumba Timur NTT, Berhasil Amankan Pelaku Pedofil

- 21 April 2024, 15:16 WIB
Tim Resmob (Reserse Mobile) Polres Sumba Timur yang dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Deverson P. Tanesib, S.H., berhasil mengakhiri pelarian terduga pelaku DLW (41), kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tim Resmob (Reserse Mobile) Polres Sumba Timur yang dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Deverson P. Tanesib, S.H., berhasil mengakhiri pelarian terduga pelaku DLW (41), kasus persetubuhan anak di bawah umur. /Foto ilustrasi/ Facebook/

SuaraLamaholot.com - Tim Resmob (Reserse Mobile) Polres Sumba Timur yang dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Deverson P. Tanesib, S.H., berhasil mengakhiri pelarian terduga pelaku DLW (41), kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga: Mengenal Kartini dan Sejarah Perjuangan Lawan Diskriminasi, Tidak Sekedar Pamer Kebaya

Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan, saat dikonfirmasi, Minggu 21 April 2024 membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa terduga pelaku DLW diamankan di Desa Wele Ate, Kecamatan Wewewa Barat.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Tim Resmob mendapat informasi tentang keberadaan DLW di Wilayah Wewewa Barat. Tanpa menunggu waktu, Tim segera bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Wewewa Barat untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: Patut jadi Contoh! Prajurit Kodim 1621 TTS Bahu - Membahu Renovasi Rumah Dinas Secara Mandiri

Diketahui DLW berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Desa Wele Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, pada Kamis pagi 18 April 2024.

Terduga pelaku DLW diamankan dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang pada bulan Februari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Hari Kartini Jadi Lambang Perjuangan Perempuan

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 buah handphone dari tangan pelaku.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor dan handphone tersebut adalah barang hasil curian yang diambil setelah melakukan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Tribrata News Polda NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah