e. Bahwa mempertimbangkan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa perlu menetapkan dalam sebuah surat keputusan;
Mengingat:
a. Mabda' Siyasi Partai Kebangkitan Bangsa;
b. Pasal 7 huruf d dan huruf e, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 32 Anggaran Dasar Partai Kebangkitan Bangsa;
c. Pasal 10 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa;