Pilkada Malaka, DPP PKB Utus Louise Lucky Taolin dan Eduardus Bere Atok Jadi Calon Bupati & Wakil Bupati

- 18 Mei 2024, 11:58 WIB
/

e. Bahwa mempertimbangkan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa perlu menetapkan dalam sebuah surat keputusan;

 

 Mengingat:

 

a. Mabda' Siyasi Partai Kebangkitan Bangsa;

 

b. Pasal 7 huruf d dan huruf e, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 32 Anggaran Dasar Partai Kebangkitan Bangsa;

 

c. Pasal 10 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa;

 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah