Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA

- 22 Mei 2024, 16:28 WIB
Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA
Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA /

SuaraLamaholot - Tim Kuasa Hukum Gaspar Sio Apelaby yakni Rafael Ama Raya, S.H.,M.H. Yohanes Karolus Songgur, S.H.,M.H. Vinsensius Nuel Nilan, S.H meminta Polres Lembata tunduk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum GSA dalam releasenya yang diterima Suara Lamaholot, Selasa 21 Mei 2024.

Dijelaskan tim kuasa hukum, Gaspar Sio Apelabi adalah seorang Advokat dari organisasi Advokat (O.A) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Pimpinan Presiden K.A.I Nia Salun Lubis dan Sekjend Apolos Jarabonga.

Baca Juga: Dandim 1621 TTS Letkol Inf Sobirin Turut Kawal BPKHTL Kupang, saat Proses Penunjukan Batas Kawasan Hutan

Gaspar Apelaby tercatat sebagai anggota Advokat K.A.I sejak Tahun 2019, melalui seleksi, dan proses verifikasi yang ketat oleh Organisasi Advokat maupun oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Gaspar di angkat Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Lebih jauh di jelaskan, pada Tahun 2024, kurang lebih 5 (lima) Tahun setelah diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Gaspar mencoba geluti dunia Politik, ia maju sebagai calon anggota Legislatif melalui Partai Amanat Nasional (PAN) wilayah pemilihan Lembata 3 (tiga), dan Gaspar berhasil dipercaya Oleh Rakyat, terpilih sebagai anggota DPRD Lembata periode Tahun 2024-2029.

Baca Juga: Desa Jontona di Lembata Terpilih Jadi Desa Budaya 2024

Setelah dinyatakan menang Gaspar ditimpa isu tak sedap, Gaspar dituduh menggunakan ijasah Palsu dalam menekuni profesi advokat.

Tim kuasa hukum juga menjelaskan, sebelum diadukan ke pihak Kepolisian, ada komunikasi yang coba dibangun oleh sepupu dari salah satu caleg PAN dapil 3 (tiga).

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah