Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA

- 22 Mei 2024, 16:28 WIB
Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA
Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA /

Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim, Pemkab Manggarai Luncurkan Sistem Kalender Tanam Lokal

Tidak ada alasan hukum, Gaspar Sio Apelaby dipidana, oleh karena menggunakan ijasah dari Universitas Darul Ulum Jombang pimpinan Rektor Lukman Hakim Musta'in, Mahkamah Agung telah jelas-jelas membuat terang dualisme Universitas Darul Ulum Jombang dan segala konsekuensi produk yang dihasilkan, sebaiknya Kapolres Lembata segera menutup perkara yang mengada ada seperti yang diadukan Gempar itu dengan mengeluarkan SP3, agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum yang tidak perlu.

Baca Juga: Josephine Vivick Tjangkung Pamit, AKBP Hendra Dorizen Jadi Plt Kapolres Lembata

Gaspar Sio Apelaby sebagai mahasiswa telah menjalankan kewajibannya sebagai mahasiswa, mengikuti perkuliahan dan segala kewajiban lainnya yang melekat pada mahasiswa, tidak bisa harus memikul beban dualisme Yayasan dan Rektorat yang menimpah almamaternya.

Gaspar Sio Apelaby adalah satu diantara ratusan bahkan ribuan Sarjana yang lahir dari dualisme kampus Universitas Darul Ulum Jombang, untuk diketahui sampai detik ini, tidak ada satupun alumni Universitas Darul Ulum Jombang di Pidana karena dituduh menggunakan Ijasah Palsu seperti tuduhan kelompok diduga Ilegal yang menamai diri Gempar, oleh sebab itu Kami menyerahkan kepada Kapolres Lembata agar benar-benar teliti dan hati-hati dalam menangani aduan kelompok diduga Ilegal yang menamai diri Gempar itu.

Baca Juga: Doris Alexander Rihi Sang Pemimpin Fenomenal dan Punya 1000 Cara Selesaikan Persoalan di Flores Timur

Ada adigium hukum yang berbunyi "Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah". 

Adigium hukum ini mengandung arti yang dalam, menusuk nurani yang objektif, untuk berpikir jernih, jauh dari segala macam kepentingan, termasuk kepentingan politik praktis.***

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah