Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA

- 22 Mei 2024, 16:28 WIB
Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA
Kasus Ijazah Palsu Gaspar Apelaby, Tim Kuasa Hukum Minta Polres Lembata Tunduk pada Putusan MA /

"Orang tersebut menyatakan kepada Gaspar untuk mundur dari proses pemilu legislatif dan ikhlas menyerahkan kursi DPRD kepada caleg PAN dapil 3 (tiga) yang lain", ungkap tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Baca Juga: DPRD Malaka NTT Berkunjung ke Pemkab Bekasi, Ini Agendanya

Oleh karena tawaran mundur dari tahapan Pemilu legislatif itu tidak direspon oleh Gaspar sesuai kemauan mereka, Gaspar lalu dituduh sebagai Advokat Bodong oleh orang tertentu yang menamai diri sebagai kelompok GEMPAR, selanjutnya mengadukan Gaspar ke Polres Lembata dengan tuduhan Ijasah Palsu.

Menurut tim kuasa hukum GSA, jelompok yang diduga Ilegal yang menamai diri GEMPAR menuduh Gaspar sebagai Advokat Bodong, alias Advokat Ilegal karena menggunakan ijasah Sarja yang diduga Palsu.

Baca Juga: Kemenpan-RB Monev Pasca Asistensi SAKIP Pemda se-Provinsi NTT

Pada hal Gaspar lulus dengan proses yang normal dari Universitas Darul Ulum Jombang, walau kemudian diketahui Universitas Darul Ulum Jombang pernah dirundung masalah internal berupa dualisme Yayasan maupun dualisme Rektorat.

Secara rinci dijelaskan, Rektor Lukman Hakim Musta'in, S.H.,M.Hum. yang menandatangani ijasah Gaspar Sio Apelaby dan kawan-kawan pernah dikriminalisasi oleh Polda Jatim dengan tuduhan menyelenggarakan Perkuliahan ilegal, melahirkan sarjana ilegal dan menerbitkan ijasah secara ilegal, lalu disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jombang, Pengadilan Negeri Jombang memvonis rektor tersebut terbukti bersalah, lalu di Putus Bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jaksa ajukan Kasasi namun Mahkamah Agung menolah Kasasi yang dilayangkan Jaksa, Mahkamah Agung Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya, ditandai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:2336 K/Pid.Sus/2018.

Baca Juga: Polairud Polda NTT Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Labuan Bajo

Putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada pokonya mengakui segala proses perkuliahan, termasuk sejumlah ijasah yang di hasilkan Universitas Darul Ulum Jombang dibawah pimpinan Rektor Lukman Hakim Musta'in adalah produk pendidikan yang sah secara hukum.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, selain menjadi dokumen Negara, putusan Mahkamah Agung R.I menjadi Jurisprodenci, atau sumber hukum yang wajib hukumnya semua kita, termasuk para penegak hukum tunduk dibawahnya.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah