Implementasi sertifikat elektronik bertujuan untuk menjamin pengelolaan arsip, data, dokumen, dan markah pertanahan, serta menjalankan fungsi mitigasi terhadap bencana alam.
Baca Juga: Besok Sore Ratusan Relawan di Labuan Bajo Deklarasi Dukung Melki Laka Lena Jadi Gubernur NTT
Menurut Eksam, penggunaan sertifikat elektronik diperkirakan akan mengurangi kunjungan masyarakat ke Kantor Pertanahan hingga 80% dan mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi, diharapkan administrasi pertanahan Indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.***