Kasat Reskrim: Polres Flotim Tidak Pandang Bulu dalam Hal Penegakan Hukum

- 11 Juni 2023, 14:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Flores Timur
Kasat Reskrim Polres Flores Timur /Tribatanewsflorestimur.com/

Suara Lamaholot.com - Kepolisian Resor Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap FVK dalam hal kasus tindak pidana penganiayaan kepada saudara MDR, Minggu (11/06/2023). 

Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M.,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a SH mengatakan, kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 Wita tersebut telah diproses Hukum.

"Saat ini kasus penganiayaan tersebut telah sampai pada tahap penyidikan dimana pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 10 Juni 2023, dan telah ditahan di sel tahanan Mapolres Flotim,” jelas Kasar Reskrim.

"Pada dasarnya kami penyidik bekerja sesuai hukum yang berlaku, dan semua sama di mata hukum. Kami tidak membedakan siapa saja sebagai pelaku, dan kami tetap proses sesuai hukum," tegasnya.

Pada kasus ini, setelah menerima laporan kejadian, pada malam itu juga langsung dilakukan upaya penangkapan oleh orang tua pelaku beserta anggota Polres Flotim sehingga langsung di amankan di Mapolres.

Proses penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa korban serta saksi pelaku dan sampai saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Kini pelaku sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman Hukuman Dua Tahun Delapan Bulan.***

Editor: Arnoldus Yurgo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah