SuaraLamaholot.com- Biadab! seorang pria lanjut usia ( lansia) berinisial RR (72) yang bermukim di Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Provinsi NTT diduga tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial B (13). Akibat perbuatan pelaku, korban B hamil dengan usia kandungan telah mencapai tujuh minggu.
Tindakan tidak terpuji pelaku RR, ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Senin, 10 Juli 2023, dalam upaya melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban B dilancarkan di kediamannya.
Tak tanggung-tanggung, aksi itu dilakukan pelaku dimuiai sejak bulan Februari 2023 hingga Mei 2023
Pelaku Berikan Uang dan Ancam Bunuh Korban
Lebih lanjut diterangkan Iptu Yance Kadiaman, pasca pelaku melancarkan aksinya, pelaku lalu memberikan sejumlah uang kepada korban.
Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika korban bercerita kepada orang lain.
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pun telah ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi Nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT//Sek Detusoko/Res.Ende/Polda NTT tanggal 4 Juli 2023.