Tahun 2025 Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Iuran Masih Tetap?

- 5 Mei 2024, 21:13 WIB
Kantor BPJS Kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan /Joe/

SuaraLamaholot - Kementerian Kesehatan berencana mengubah sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025 mendatang. 

Meski akan ada pergantian sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama hingga kini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama. 

Baca Juga: Infrastruktur Berbasis Energi Hijau Bakal Dipromosikan di World Water Forum ke-10

Pasalnya belum ada perubahan landasan hukum, dan masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, dikutip Minggu 5 Mei 2024.

Baca Juga: Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Warga, Korban Kini Dirawat di RSUD dr. Hendrikus Fernandez

Sementara itu, di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. 

Adapun, iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah