Bahaya! Prostitusi online Diduga Semakin Merebak dan Resahkan Masyarakat Banda Aceh Polisi Ringkus Tiga Pelaku

16 Agustus 2023, 21:09 WIB
Foto ilustrasi Prostitusi online /Editor News-Pikiran rakyat/

Suara Lamaholot.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh sukses ungkap kasus prostitusi online dan menangkap tiga orang terduga pelaku di salah satu warung kopi di wilayah hukum setempat.

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online yang sudah sangat meresahkan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh. Sebagaimana dikutip dari Antara Rabu 16 Agustus 2023.

Fadillah pun menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Dosen UI Mengatakan Pidato Jokowi Itu ada Beberapa Isu Penting! begini Penjelasannya

Penyelidikan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari.

"Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku adalah warga Banda Aceh," terangnya.

Ketiga pelaku, kata Fadillah, sudah saling mengenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi.

Baca Juga: Lama Vakum Band Era 90an Kembali Meramaikan Musik Tanah Air, dan Rilis Lagu Istimewa Kado HUT RI ke-78

Fadilah Lanjut menjelaskan, sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing-masing wanita tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta setiap aksinya,” ungkapnya.

Diketahui penyamaran dilakukan dengan cara pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden RI Naikan Gaji PNS dan TNI-Polri Bahkan Pensiunan juga Dapat Hak yang Sama lho

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop tertentu.

Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita.

Lalu, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA.

Baca Juga: Wow! Ternyata Potensi Bawah Laut Ujung Barat Indonesia Menyimpan Sejuta Spot Keindahan Bawah Laut lho

Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop yang mereka tongkrongi.

Sampai di penginapan, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari keluar dari hotel tersebut.

Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut langsung diamankan oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halamannya.

Baca Juga: Jelang Laga Hadapi Harimau Malaya di Piala AFF 2023, Timnas Indonesia Siap Ganjal Laju Malaysia!

"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," sebutnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu kartu ATM BSI, selembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.

Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Sanjung Sosok Jokowi Sekaligus Ucapkan HUT RI ke-78 Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

"Ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan," demikian tutup Fadillah.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler