Anggota Ombudsman RI: Penertiban RIPH Bawang Putih Harusnya Dilakukan Oleh Bapannas Bukan Kementan

23 Maret 2024, 13:38 WIB
Selain tekankan pemerintah terkait harga eceran tertinggi bawang putih, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika juga mengatakan bahwa penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih itu seharusnya dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, bukan Kementerian Pertanian. /Ombudsman RI/

SuaraLamaholot.com - Selain tekankan pemerintah terkait harga eceran tertinggi bawang putih, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika juga mengatakan bahwa penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih itu seharusnya dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, bukan Kementerian Pertanian.

Yeka, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat kemarin 22 Maret 2024 mengatakan bahwa RIPH bertujuan salah satunya untuk menjaga keamanan pangan.

Kewenangan penerbitan RIPH bawang putih ini sudah diatur dalam beberapa regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Pertanian.

Baca Juga: Ombudsman RI Imbau Pemerintah Memperketat Pengawasan Harga Eceran Tertinggi Bawang Putih, Karena Hal Ini

Berdasarkan aturan-aturan yang ada, Yeka mengatakan tidak ada kebijakan yang menyebutkan bahwa penerbitan RIPH dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, seperti yang selama ini dilakukan.

Bahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian misalnya, pada Pasal 17 disebutkan bahwa Ditjen Hortikultura memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.

“Pasal ini enggak ada kaitannya bahwa Ditjen Hortikultura bertugas untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga: KSP Dorong Pengusutan Kekerasan Terhadap Warga Sipil, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota TNI di Papua

Oleh karena itu, Yeka menyebut beleid lain, yakni Permentan Nomor 19 Tahun 2022 yang membahas tugas dan fungsi Ditjen Hortikultura.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tugas dan fungsi Ditjen Hortikultura Kementan adalah melakukan langkah-langkah untuk peningkatan produksi, sama persis seperti bunyi dalam Pasal 17 Perpres Nomor 117 Tahun 2022.

Diketahui dalam perpres tersebut, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Ditjen Hortikultura mempunyai wewenang dalam hal ketersediaan dan keamanan pangan, termasuk menerbitkan RIPH.

Baca Juga: Pasca Gugurnya Dua Anggota Polisi Pos Pol 99 Kabupaten Paniai Papua Tengah, Kapolda Papua Kirim 1 Regu Brimob

Sementara itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Bapanas memiliki tugas pada bidang pangan. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa Bapanas berfungsi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan.

Wewenang Bapanas dalam penerbitan RIPH bawang putih semakin jelas, karena pada Pasal 4 disebutkan bahwa bawang putih adalah salah satu jenis pangan yang menjadi tugas Bapanas dalam menjalankan tugas pemerintah dalam bidang pangan.

Baca Juga: Jaga Khamtibmas Menjelang Paskah, Subsatgas Jibom Polda NTT Gelar Ops Semana Santa Turangga 2024

“Jadi kewenangan RIPH ini seharusnya diserahkan dari Kementan ke Bapanas,” nilai Yeka.

“Lalu tugas Kementan apa? Wajib tanam (bawang putih). Evaluasinya bagaimana, silakan ditentukan karena kebijakan sekarang tidak efektif,” ujar dia lagi.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler