Polemik Revisi UU Penyiaran, Pakar HTN Mahfud MD: Itu Sangat Keblinger, Masa Media tidak Boleh Investigasi?

16 Mei 2024, 16:14 WIB
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md mengatakan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi. Hal itu ditegaskan Mahfud terkait adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran /Facebook/

SuaraLamaholot.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud Md mengatakan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi. Hal itu ditegaskan Mahfud terkait adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," tohok Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Rabu kemarin 15 Mei 2024.

Baca Juga: Hadiri Forum Economic di Qatar, Prabowo Optimis APBN Mampu Biayai Program Makan Siang dan Susu Gratis

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019-2023 itu menilai bahwa, melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Menurut Mahfud keduanya sama walaupun berbeda keperluan.

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," sentilnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Tips Ampuh Atasi Tembok Lembab dan Terkelupas

 

Pandangan Mahfud MD Terkait Konsep Hukum Politik

Selain itu, Mahfud melihat hari ini konsep hukum politik Indonesia tidak utuh. Hal ini membuat pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Padahal, ia menuturkan apabila ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

Baca Juga: Begini Tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan yang Dilantik Pj Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi

"Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," papar Mahfud.

Baca Juga: Jasa Bersihkan Bulu Ayam di Pasar Baru Atambua Laris Manis

Diketahui Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler