Riset PPATK: 3,2 Juta Masyarakat Indonesia Terindikasi Terlibat Judi Online

17 Juni 2024, 16:46 WIB
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

SuaraLamaholot - Belakangan ini, maraknya judi online di Indonesia menjadi sorotan tajam, mengundang keprihatinan banyak pihak.

Semua itu terjadi akibat adanya Kemudahan akses internet membuka peluang baru bagi berbagai aktivitas, termasuk perjudian.

Riset terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mencengangkan: 3,2 juta masyarakat Indonesia terindikasi terlibat dalam perjudian online.

Baca Juga: Gelar Pelatihan Menjahit untuk Kelompok Perempuan, Berikut Harapan Kadis Dinsos P2KB Lembata

 Angka tersebut bagaikan gunung es yang hanya menunjukkan sebagian kecil dari fenomena yang jauh lebih besar.

Judi online tak hanya menjerat orang dewasa, namun juga pelajar, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga. 

Fakta mencengangkan terungkap dari data PPATK terkait dengan perputaran dana judi online di Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Saat Nobar Euro 2024 di Kupang Akhirnya Ditangkap Polisi

Pada tahun 2023, perputaran dana judi online mencapai angka fantastis, yaitu Rp327 triliun. 

Angka ini menunjukkan besarnya dampak negatif judi online tidak hanya bagi para pelakunya, tetapi juga bagi perekonomian nasional. 

Lebih memprihatinkan lagi, di triwulan pertama 2024, perputaran dana judi online kembali mencapai Rp100 triliun.

Baca Juga: Ratusan Umat Islam Sholat Idul Adha di Stadion Christian Nehemia Dillak Rote Ndao

Fakta yang lebih memprihatinkan terungkap dari data PPATK, yaitu sekitar 80% dari 3,2 juta pemain judi online di Indonesia rata-rata menghabiskan lebih dari Rp100.000 per hari untuk judi. 

Angka ini menunjukkan tingginya tingkat kecanduan dan besarnya kerugian finansial yang dialami oleh para pemainnya.

"Perputaran uang di tahun 2023 itu mencapai Rp327 triliun agregat keluar masuk, keluar masuk itu tercatat Rp327 triliun berasal dari 168 transaksi. 

Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Ende dan Maumere Ditutup

Dan triwulan pertama tahun 2024 ini tercatat Rp100 triliun, luar biasa. Ini juga agregat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, melansir dari RRI.

Hadi Tjahjanto menyatakan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas perjudian online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan 5.000 rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas judi online pada tahun 2023. 

Baca Juga: Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki

Ditemukan bahwa transaksi di rekening-rekening ini menunjukkan anomali, yaitu frekuensinya besar namun nilai transaksinya kecil.

Menko Polhukam menyampaikan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga untuk memberantas judi online.***

Judi Online

PPATK

OJK

Masyarakat Indonesia 

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler