Aksi Tak Terpuji Oknum Tak Dikenal Diduga Halangi Kerja Wartawan, Telah Melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

- 28 Juli 2023, 22:36 WIB
Foto ilustrasi penghadangan wartawan
Foto ilustrasi penghadangan wartawan /Warta Sambas Raya/

Suara Lamaholot.com - Tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers mendampingi perwakilan wartawan salah satu media di Indonesia untuk melaporkan dugaan kasus penghalangan kerja wartawan ke Polda Metro Jaya.

Diketahui penghalangan itu berupa intimidasi dan perampasan oleh sejumlah oknum tidak dikenal saat melakukan tugas jurnalistik pada hari Rabu 26 Juli 2023.

"Kita melaporkan kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput sebuah diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), dua hari yang lalu di sana korban, dalam hal ini reporter CNN Indonesia saat liputan dihalangi, " kata  Anggota Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers Erick Tanjung.

Baca Juga: Solusi Atasi Sampah KKP Bekerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia Hadirkan Inovasi ATM Sampah

Erick menjelaskan wartawan berinisial DV (25) tersebut dihalangi dengan cara cara yang tidak terpuji telepon seluler (ponsel) miliknya dirampas, lalu kemudian dibanting.

"Yang dialami korban dari reporter CNN, penghalangan dan perampasan itu saja, tidak sampai fisik," katanya.

Setelah itu, saat terjadi kericuhan di lokasi acara tersebut, lanjut dia, teman-teman jurnalis lainnya juga mengalami hal tidak menyenangkan seperti pelemparan kursi.

Baca Juga: Ramalan Shio Babi dan Kelinci 29 Juli 2023, Jangan Sampai Langgar Aturan Tunjukan Kamu Dapat Dipercaya

Erick bersama perwakilan dari media tersebut membawa sejumlah bukti seperti rekaman video dan foto saat terjadinya penghalangan itu dan juga pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi lain.

Ia pun mengimbau kepada pemerintah dan kelompok masyarakat, ormas untuk menghormati kebebasan pers.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah