LPSK Jelaskan Korban TPPO Butuh Restitusi, Bukan Hanya Berdampak Positif namun Ada Aspek Pencegahanya

- 29 Juli 2023, 17:05 WIB
Foto ilustrasi korban TPPO yang wajib deberikan restitusi
Foto ilustrasi korban TPPO yang wajib deberikan restitusi /sumbarkita.id/

Suara Lamaholot.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan restitusi adalah salah satu hal wajib yang dibutuhkan oleh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Mereka memanfaatkannya dengan positif. Pertama untuk kebutuhan pokok. Sebab para korban merupakan orang yang kurang mampu secara ekonomi, maka kalau mereka menerima restitusi memang dipakai untuk kebutuhan hidup,” kata Antonius dalam keterangannya di Jakarta. Sebagaimana dikutip dari Antara Sabtu 29 Juli 2023.

Sambung Antonius mengatakan, hal tersebut dalam acara arahan pers TPPO yang diadakan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Saat memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia (World Day against Trafficking in Persons) yang jatuh pada 30 Juli.

Baca Juga: Soal IMB, Panji Gumilang: Kami Tidak Tahu Mengapa Izin Galangan Kapal Kami Belum Diselesaikan

Menurut data dari LPSK, para korban yang menerima restitusi memanfaatkan dana ganti kerugian tersebut dengan baik karena pada umumnya mereka yang menjadi korban TPPO adalah masyarakat berpenghasilan kecil.

Perlu diketahui, ada beberapa korban TPPO yang menggunakan dana restitusi tersebut sebagai modal usaha, mengambil contoh korban TPPO di Jawa Tengah yang memakai dana restitusi untuk membuka kafe.

“Restitusi itu kalau pemanfaatannya produktif, itu sebenarnya berpengaruh juga pada pencegahan. Dengan membuka kafe, kalau kafenya jalan, maka mereka akan punya penghasilan,"tandas Antonius.

Baca Juga: Juventini Wajib Bersabar, Sebab Juventus Terperangkap Sanksi UEFA dan Gagal Tampil di ECL Musim Depan

Lanjut Antonius menjelaskan, ketika mereka punya penghasilan, maka tidak akan tertarik lagi dengan tawaran penghasilan lain di media sosial ataupun iming-iming lainya.

Dirinya berpendapat, jika dana restitusi digunakan dengan benar maka restitusi memiliki aspek pemulihan korban sekaligus mencegah mereka menjadi korban TPPO lagi.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah