Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Polri Terapkan Pasal Berlapis, Mahfud Minta Dipercepat

- 3 Agustus 2023, 21:32 WIB
Pasca pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Menkopolhukam Mahfud MD, minta Polri percepat usut tuntas kasus hukum Panji Gumilang karena ada juga dugaan kasus TPPU
Pasca pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Menkopolhukam Mahfud MD, minta Polri percepat usut tuntas kasus hukum Panji Gumilang karena ada juga dugaan kasus TPPU /mohmafudmd/

Suara Lamaholot.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri mempercepat proses pengusutan hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Mahfud meminta pengusutan dugaan TPPU berjalan paralel dengan proses hukum lainnya yang melibatkan Panji Gumilang. Sebagaimana dikutip dari Antara Kamis 3 Agustus 2023.

"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi"kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Mengkhawatirkan Cuaca Ekstrem di Korsel Tewaskan 23 Orang, Angka Ini Melonjak Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Selain itu ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan. Jelas Mahfud MD selepas memimpin rapat terkait Al Zaytun di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, di Jakarta.

Mahfud menilai kepolisian dapat mempercepat pengusutan itu karena laporan-laporan dan bukti-bukti awal telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.

Mahfud pada Rabu (2/8) menilai laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK terkait kepemilikan aset-aset Panji Gumilang dapat memudahkan Polri untuk mengusut dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Baca Juga: Khairul Saleh Sanjung Bareskrim Polri Terkait Penetapan Tersangka Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

“Kemenkopolhukam itu selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uang karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kita punya. Itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan," ujarnya.

Oleh karena itu, PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada, karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah