KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Dugaan Korupsi Gereja Kingmi di Papua, Diketahui Oknum ASN Ikut Terlibat

- 22 Agustus 2023, 17:22 WIB
Foto Ilustrasi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi mengenai proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Dua diantaranya diketahui merupakan Oknum ASN.
Foto Ilustrasi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi mengenai proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Dua diantaranya diketahui merupakan Oknum ASN. /Vox Timor- Pikiran Rakyat/

Suara Lamaholot.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi mengenai proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Dua diantaranya diketahui merupakan Oknum ASN.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa 22 Agustus 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan penerapan lima tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sama dengan perkara yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

"KPK juga kembangkan perkara dengan penetapan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga: Temuan Baru Dugaan Adanya TPPU Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Gerak Cepat Periksa Dua Saksi

 Walaupun begitu, Ali belum menyampaikan siapa saja para tersangka tersebut, dia mengatakan pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai proses penyidikan dinyatakan rampung.

Diketahui tim jaksa KPK pada hari Kamis lalu 10 Agustus 2023 sudah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," tandas Ali saat dikonfirmasi Antara di Jakarta hari Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Wajib Tahu! Sebulum Touring Pengendara Roda Dua Perlu Perhatikan Beberapa Hal Dibawah Ini

Ali pun menerangkan bahwadalam memori kasasi tersebut Tim Jaksa KPK berargumen Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.

Tindakan Majelis Hakim hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah