Jalan Panjang Kasus Lukas Enembe, Kini KPK Tengah Mengusut Adanya Dugaan TPPU dengan Pihak Singapura

- 30 Agustus 2023, 19:32 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dengan pihak di Singapura.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dengan pihak di Singapura. /Pikiran Rakyat.com/

Suara Lamaholot.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dengan pihak di Singapura.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Roy Letlora, karyawan swasta. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu 30 Agustus 2023.

Ali menerangkan bahwa pemeriksaan Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 29 Agustus 2023. Menurutnya, dua saksi lain yang seharusnya diperiksa, yakni Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.

Baca Juga: Penasaran Siapa yang Unggul? Ini Hasil Survey Bacapres LSI Agustus 2023, Beda-beda Tipis lho

"Sedangkan dua saksi yang sedianya dijadwalkan dipanggil adalah Indra Tarigan (pengacara) dan Marius Daniel Cloete (Freelance Aviasi Global Auto Traders). Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang dipanggil. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ulasnya.

Dirinya menyampaikan KPK sudah memeriksa Alexander K J Kapisa yang menjabat Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 hingga sekarang dan Ambar Kurniawan (Marketing PT Elang Lintas) pada Senin 29 Agustus 2023 KPK mendalami kedua saksi terkait penggunaan pesawat pribadi Lukas.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ujarnya.

Baca Juga: Dieluhkan Menjabat Presiden Tiga Periode, Ini Jawaban Tegas Joko Widodo!

Diketahui Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

 "Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah