Isu Miring Pemeriksaan Cak Imin Oleh KPK, Menkopolhukam: Itu Prosedur Hukum Biasa untuk Lengkapi Informasi

- 6 September 2023, 13:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menanggapi pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menurutnya bukan politisasi hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menanggapi pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menurutnya bukan politisasi hukum. /Vox Timor Pikiran Rakyat/

Suara Lamaholot.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menanggapi pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menurutnya bukan politisasi hukum.

Menkopolhukam meyakini pemanggilan itu adalah prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” jelas Mahfud MD di Jakarta Selasa kemarin 5 September 2023.

Baca Juga: Miris! KPK Temukan Puluhan Ribu ASN di Indonesia Terdaftar Menerima Bantuan Sosial dari Kemensos

Dia membeberkan bahwa hal yang sama pun pernah dialaminya saat itu pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi.

“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” jawab Mahfud.

Mahfud MD menyampaikan pemeriksaan saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.

Baca Juga: Perihal Percaya dan Iman akan Kristus

“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” ucap Menkopolhukam RI.

Diketahui KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah