Wujudkan Pelayanan Kesehatan di Daerah Terisolir Salah Satunya Wilayah NTT, Menkes RI Pacu Program RS Terapung

- 10 September 2023, 17:39 WIB
Demi mewujudkan pelayanan kesehatan ke wilayah nusantara yang terisolir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, melakukan peninjauan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga dalam upaya meningkatkan akses layanan kesehatan. Terlebih di wilayah kepulauan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara T
Demi mewujudkan pelayanan kesehatan ke wilayah nusantara yang terisolir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, melakukan peninjauan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga dalam upaya meningkatkan akses layanan kesehatan. Terlebih di wilayah kepulauan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara T /chiwank78_irwan Rs Terapung/

Suara Lamaholot.com - Demi mewujudkan pelayanan kesehatan ke wilayah nusantara yang terisolir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, melakukan peninjauan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga dalam upaya meningkatkan akses layanan kesehatan. Terlebih di wilayah kepulauan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 "Kementerian Kesehatan ingin memberikan akses yang sama dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat di daerah terpencil," terang Menkes Budi dalam keterangan di Jakarta, Minggu 10 September 2023 sebagaimana melansir dari Antara.
 
Menkes Budi menyebutkan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal, serta menjadi payung hukum agar layanan Rumah Sakit Kapal dapat dibiayai oleh BPJS.

Baca Juga: Buntut Panjang Polemik Hak Tanah di Pulau Rempang, Siapa yang Salah? Begini Penjelasan Menkopolhukam RI

Menkes RI itu menilai, Indonesia sebagai negara kepulauan sangat terbantu oleh hadirnya Rumah Sakit Kapal sebagai salah satu opsi dan upaya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas layanan kesehatan, sehingga akses kesehatan yang mudah tidak hanya berpusat di kota-kota besar.

"Adanya peraturan ini akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di Rumah Sakit Kapal, begitu juga program-program pemerintah juga akan sangat mungkin masuk dalam program layanan kesehatan di sini," jelas Menkes Budi.

Budi Gunadi berharap penyelenggaraan Rumah Sakit Kapal bisa menjadi program yang berkelanjutan, sehingga pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia bisa tercapai.

Baca Juga: Bentuk Karakter Peserta Didik, Paroki St. Maria Worhonio Ende Gelar Kegiatan Psikoedukasi Berbasis Rohani

Menanggapi hal yang sama, Direktur Utama RSTKA, Agus Harianto menyampaikan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang RS Kapal diharapkan mampu menjangkau masyarakat kepulauan dalam mendapat hak pelayanan kesehatan serta dapat menginspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal.

"Saya berharap dengan adanya peraturan ini, pelayanan kesehatan untuk masyarakat kepulauan akan semakin kencang jalannya dan makin banyak yang terbantu. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk ikut membangun RS Kapal dan memberikan pelayanan di lebih dari 17.000 pulau di Indonesia," sebut Agus.

Perlu diketahui sebagai informasi, RSTKA beroperasi sejak tahun 2013. Selama lima tahun berjalan, RSTKA sudah memberikan ribuan pelayanan, di antaranya sebanyak 1.237 pelayanan skrining stunting, skrining penyakit jantung bawaan bagi 378 pasien, pelayanan ANC dan USG kepada 998 Pasien.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah