Polemik Nama Desa yang Masuk Wilayah IKN, Akankah Dihapus? Begini Penjelasannya

- 22 September 2023, 17:17 WIB
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta harus memberikan solusi yang adil terhadap kepala desa ketika keberadaan desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Sepaku dan masuk kawasan Nusantara nama ibu kota negara baru Indonesia dihapus.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta harus memberikan solusi yang adil terhadap kepala desa ketika keberadaan desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Sepaku dan masuk kawasan Nusantara nama ibu kota negara baru Indonesia dihapus. /PRFM News/

Suara Lamaholot.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta harus memberikan solusi yang adil terhadap kepala desa ketika keberadaan desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Sepaku dan masuk kawasan Nusantara nama ibu kota negara baru Indonesia akan dihapus.

 
"Harus ada solusi yang terbaik bagi kepala desa di Kecamatan Sepaku, karena desa yang masuk wilayah IKN akan dihapus," tandas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin, di Penajam, Kalimantan Timur.

Sodikin menerangkan dalam Rancangan Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dirancang sistem pemerintahan di Nusantara menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa ada desa.

Baca Juga: Apa Penyebabnya Kecamatan Sepaku Belum Masuk Daftar Wilayah IKN? Bahkan Belum Ada Nomor Registrasi

"Perubahan undang-undang itu disetujui dan disahkan maka tidak ada desa di kawasan Nusantara pada tahun depan (2024)," katanya.

Terkait hal ini telah menjadi pengetahuan umum bahwa pemerintah pusat ingin menggelar upacara peringatan detik-detik proklamasi di Nusantara pada 17 Agustus 2024, hanya dua bulan sebelum presiden periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpahnya. Selama ini, sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, hanya beberapa kali saja upacara sakral bagi bangsa Indonesia itu digelar bukan di Istana Merdeka, Jakarta.

Walaupun demikian, perubahan sistem pemerintah di Nusantara sangat dekat dengan Alur Laut Kepulauan IV menjadi pemdasus tersebut tidak membatalkan pelaksanaan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Nusantara.

Baca Juga: Pemda Flores Timur Keluarkan Surat Edaran agar Masyarakat Flotim Tidak Makan Nasi Setiap Hari Jumat

Dimana Lima desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Desa Argomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Sukomulyo, Desa Karang Jinawi, dan Desa Telemow.

Pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan, tidak ada aturan yang kuat membatalkan karena Undang-Undang IKN masih dalam tahap atau proses revisi.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah