SuaraLamaholot.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono yang mengatakan selain Anwar Usman terdapat pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang hari ini Senin 16 Oktober 2023 yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta.
Diketahui sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK sudah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
Dalam persidangan itu, terdapat juga sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: JKT48 Jadi Bintang Iklan Shopee, Tampil Ciamik di Iklan Shopee 11.11 Big Sale
Dimana perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.