Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe, Tolak Putusan Pengadilan dan akan Ajukan Banding

- 19 Oktober 2023, 20:44 WIB
Dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua dengan tegas menyatakan menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara suap dan gratifikasi, serta akan mengajukan upaya hukum banding.
Dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua dengan tegas menyatakan menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara suap dan gratifikasi, serta akan mengajukan upaya hukum banding. /Pikiran Aceh - Pikiran rakyat/

SuaraLamaholot.com - Dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua dengan tegas menyatakan menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara suap dan gratifikasi, serta akan mengajukan upaya hukum banding.

“Beliau menyatakan menolak putusan hakim,” sebut Petrus Bala Pattyona, Penasihat Hukum Lukas Enembe dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menerangkan bahwa atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lukas, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai hak yang sama untuk menyatakan sikap.

Baca Juga: Lukas Enembe Memohon Kepada Pemgadilan Agar Kembalikan Aset dan Buka Rekeningnnya yang di Blokir

“Apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding atau saudara berpikir-pikir selama tujuh hari. Itu hak saudara,” tanggap Rianto.

Penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan menolak, sementara JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari.

Saat ditemui usai sidang, Petrus mengaku sudah menjelaskan seluruh pokok vonis kepada Lukas. Mendengar hal itu, Lukas tegas mengatakan menolak.

Baca Juga: Kian Terbuka Lebar Jadi Bakal Cawapres Dampingi Anies Baswedan, Ini Profil Lengkap Muhaimin Iskandar

“Makanya saya mengutip lurus-lurus bahwa beliau menyatakan menolak putusan. Artinya, kami akan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari. Hari ini, Kamis, mungkin besok beliau harus tanda tangan surat kuasa untuk kami nyatakan banding,” tegas Petrus.

Diketahui Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat memvonis Lukas Enembe delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah