Dalam Sidang Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G, Tim Kuasa Hukum Johnny G Plate Tegas Sampaikan Hal Ini

- 6 November 2023, 17:40 WIB
Tim kuasa hukum Johnny G. Plate, saat sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tegaskan tidak ada kesepakatan antara kliennya Plate dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Tim kuasa hukum Johnny G. Plate, saat sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tegaskan tidak ada kesepakatan antara kliennya Plate dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. /Pikiran Rakyat.com/

SuaraLamaholot.com - Tim kuasa hukum Johnny G. Plate, saat sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tegaskan tidak ada kesepakatan antara kliennya Plate dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

"Menurut terdakwa (Johnny G. Plate), pembangunan BTS harus menjadi kewajiban operator seluler sebab operator seluler telah lebih dari 10 tahun mendapat lisensi spektrum frekuensi dari Kominfo. Namun, kenyataannya, masih terdapat 3.435 desa kelurahan di wilayah kerja operator seluler atau wilayah non 3T yang masih blank spot atau tidak ada sinyal seluler," kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 06 November 2023.

Bahkan menurut tim kuasa hukum, perbedaan pendapat antara Plate dan Galumbang justru terjadi saat pertemuan mereka di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan dengan SYL Sebagai Tersangka, Berikut 10 Nama yang Diseret jadi Saksi

"Menurut saksi Galumbang, operator seluler tidak dapat berpartisipasi membangun BTS pada 12.000 desa atau kelurahan blank spot," sebut tim kuasa hukum.

Sidang duplik merupakan jawaban yang diajukan terdakwa atau kuasa hukum atas replik atau jawaban yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu JPU juga menuntut agar Johnny G. Plate dibebankan dengan uang pengganti senilai Rp17.848.308.000.

Baca Juga: Harga Cabai Naik! Kok Bisa Mendag Sebut Cabai 'Enggak' Apa-Apa Mahal Sekali-Sekali

Namun, tim kuasa hukum Plate menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (perma).

"Tuntutan perampasan aset tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 dalam Perma Nomor 5 Tahun 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terpidana hanya bisa dibebankan membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," tegas tim kuasa hukum.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah