Sesuai Pedoman Teknis dalam Pemilu, KPU Akan Fasilitasi Pemasangan APK

- 23 November 2023, 07:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti papan reklame elektronik (videotron) dan baliho untuk pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti papan reklame elektronik (videotron) dan baliho untuk pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik peserta Pemilu 2024. /BBC/

SuaraLamaholot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti papan reklame elektronik (videotron) dan baliho untuk pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Desain dan materi yang difasilitasi KPU untuk jenis APK papan reklame elektronik (videotron) diberikan oleh peserta pemilu. Desain dan materi APK untuk peserta pemilu pada jenis APK baliho difasilitasi oleh KPU," sebagaimana dikutip dalam Keputusan KPU, Rabu 23 November 2023.

Selain itu, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Angkatan Udara Kerajaan Kanada Sampaikan Hal Ini

Masing-masing dua baliho dan video akan difasilitasi oleh KPU, termasuk pasangan capres-wapres dan parpol peserta pemilu.

Untuk penyerahan materi dan desain APK dilakukan pada 13 hingga 23 November 2023.

Kemudian desain dan materi pemasangan APK harus memuat nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Kepada Mantan Mentan SYL, Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri jadi Tersangka

Pemasangan APK di videotron dan baliho dilaksanakan paling lama dua bulan.

"Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, Pelaksana Kampanye Pemilu atau petugas Kampanye Pemilu atau Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat menyampaikan 1 (satu) versi desain dan materi APK papan reklame elektronik (videotron) yang difasilitasi oleh KPU paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," isi Keputusan KPU.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah