Penindakan itu terdiri dari delapan kali penindakan kepabeanan dan 14 kali penindakan cukai.
⁸Baca Juga: Erupsi Gunung Api Lewotobi di Flores Timur, PVMB Petakan Kawasan Rawan Bencana, Berikut Ini Daftar Desanya
Delapan penindakan kepabeanan yang dilakukan yakni pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen dengan barang bukti berupa 18 bale pakaian bekas, 760 liter bahan bakar minyak, 52,43 kilogram kayu cendana, 115,2 kilogram tembakau iris, dan 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Tri pun menyebut perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp4,21 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp0,76 miliar.***