SuaraLamaholot.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sukses gagalkan peredaran 11.716 batang rokok yang dipasarkan secara ilegal di NTT selama bulan November 2023.
"Kami lakukan penindakan atas pelanggaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang (KPPBC TMP) atau Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah di Kupang, Kamis 28 Desember 2023.
Penindakan yang dilakukan oleh DJBC merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah NTT.
Baca Juga: Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Catat PNBP dan BMN di NTT Lampui Target Tahun 2023
Tri mengatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal bukan hanya dilakukan oleh unit kerja yang ada di beberapa kabupaten, tapi multi sektor.
Salah satu langkah yang harus diambil yakni bekerja sama dengan aparat lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja di daerah-daerah untuk bisa mengawasi dan melakukan pengecekan peredaran rokok ilegal.
Dari operasi bersama yang dilakukan, tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal itu yakni mengirim kembali barang rokok ilegal ke pabrik rokok yang berada di Pulau Jawa.
⁸Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Nelayan Asal Alor NTT, Ditemukan Terdampar di Negara Tetangga Timor Leste
"Dengan maksud ada efek jera untuk perusahaan atau pabrik tersebut yang masih saja mengirim produk ilegal ke sini," tegasnya.
Secara umum, DJBC Kantor Wilayah Bali, NTB, dan NTT telah melakukan penindakan sebanyak 22 kali terhadap pelanggaran bea dan cukai di NTT selama bulan November 2023.