SuaraLamaholot.com - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS serta pensiunan PNS segera mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Tak hanya itu, PNS dan CPNS juga akan mendapatkan gaji ke-13. Berikut daftar gaji PNS serta perkiraan besaran THR yang akan diterima PNS sebelum Lebaran 2024.
Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari salinan beleid, Kamis 14 Maret 2024, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Harga Pangan Naik Saat Ramadan, Mentan Sebut itu THR Bagi Petani dan Peternak
Beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN.
Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.