KABAR GEMBIRA! Segera Cair Gaji ke-13 dan THR Lebaran 2024, Berikut Rinciannya

- 15 Maret 2024, 12:29 WIB
Ilustrasi - Batas Hari Ini! THR Lebaran Masih Belum Cair? Segera Laporkan ke Link Ini Agar Segera Ditindak oleh Kemnaker
Ilustrasi - Batas Hari Ini! THR Lebaran Masih Belum Cair? Segera Laporkan ke Link Ini Agar Segera Ditindak oleh Kemnaker /Dok: poskothr.kemnaker.go.id

SuaraLamaholot.com - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS serta pensiunan PNS segera mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024. 

Tak hanya itu, PNS dan CPNS juga akan mendapatkan gaji ke-13. Berikut daftar gaji PNS serta perkiraan besaran THR yang akan diterima PNS sebelum Lebaran 2024.

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Akibatkan Puluhan Petani di Desa Patisira Walang Ujung Flores Timur NTT, Tahun Ini Gagal Panen

Dikutip dari salinan beleid, Kamis 14 Maret 2024, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. 

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Harga Pangan Naik Saat Ramadan, Mentan Sebut itu THR Bagi Petani dan Peternak

Beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN. 

Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah