Diketahui dalam perpres tersebut, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Ditjen Hortikultura mempunyai wewenang dalam hal ketersediaan dan keamanan pangan, termasuk menerbitkan RIPH.
Sementara itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Bapanas memiliki tugas pada bidang pangan. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa Bapanas berfungsi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan.
Wewenang Bapanas dalam penerbitan RIPH bawang putih semakin jelas, karena pada Pasal 4 disebutkan bahwa bawang putih adalah salah satu jenis pangan yang menjadi tugas Bapanas dalam menjalankan tugas pemerintah dalam bidang pangan.
Baca Juga: Jaga Khamtibmas Menjelang Paskah, Subsatgas Jibom Polda NTT Gelar Ops Semana Santa Turangga 2024
“Jadi kewenangan RIPH ini seharusnya diserahkan dari Kementan ke Bapanas,” nilai Yeka.
“Lalu tugas Kementan apa? Wajib tanam (bawang putih). Evaluasinya bagaimana, silakan ditentukan karena kebijakan sekarang tidak efektif,” ujar dia lagi.***