Anggota Ombudsman RI: Penertiban RIPH Bawang Putih Harusnya Dilakukan Oleh Bapannas Bukan Kementan

- 23 Maret 2024, 13:38 WIB
Selain tekankan pemerintah terkait harga eceran tertinggi bawang putih, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika juga mengatakan bahwa penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih itu seharusnya dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, bukan Kementerian Pertanian.
Selain tekankan pemerintah terkait harga eceran tertinggi bawang putih, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika juga mengatakan bahwa penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih itu seharusnya dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, bukan Kementerian Pertanian. /Ombudsman RI/

Diketahui dalam perpres tersebut, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Ditjen Hortikultura mempunyai wewenang dalam hal ketersediaan dan keamanan pangan, termasuk menerbitkan RIPH.

Baca Juga: Pasca Gugurnya Dua Anggota Polisi Pos Pol 99 Kabupaten Paniai Papua Tengah, Kapolda Papua Kirim 1 Regu Brimob

Sementara itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Bapanas memiliki tugas pada bidang pangan. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa Bapanas berfungsi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan.

Wewenang Bapanas dalam penerbitan RIPH bawang putih semakin jelas, karena pada Pasal 4 disebutkan bahwa bawang putih adalah salah satu jenis pangan yang menjadi tugas Bapanas dalam menjalankan tugas pemerintah dalam bidang pangan.

Baca Juga: Jaga Khamtibmas Menjelang Paskah, Subsatgas Jibom Polda NTT Gelar Ops Semana Santa Turangga 2024

“Jadi kewenangan RIPH ini seharusnya diserahkan dari Kementan ke Bapanas,” nilai Yeka.

“Lalu tugas Kementan apa? Wajib tanam (bawang putih). Evaluasinya bagaimana, silakan ditentukan karena kebijakan sekarang tidak efektif,” ujar dia lagi.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x