SuaraLamaholot.com - Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) diperingati setiap tahunnya pada tanggal 3 Mei.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1993 menyusul Rekomendasi yang diadopsi pada sidang ke 26 (dua puluh enam) Konferensi Umum UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tahun 1991.
Inti dari mandat UNESCO adalah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Menurut UNESCO, kebebasan ini memungkinkan adanya saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan.
Pada Sidang Umum PBB tahun 1993 tersebut menetapkan 3 Mei sebagai hari untuk memperingati prinsip dasar kemerdekaan pers guna mengukur kebebasan pers di seluruh dunia.
Hari Kebebasan Pers Sedunia bermula dari Deklarasi Windhoek, yang diadopsi pada 3 Mei 1991, di Windhoek, Namibia. Deklarasi ini diprakarsai oleh UNESCO dan disahkan oleh Konferensi Jurnalis Afrika, yang dihadiri oleh para jurnalis dari Afrika, Amerika, Asia, dan Eropa.
Deklarasi Windhoek merupakan respons atas ajakan kelompok Wartawan Afrika pada tahun 1991 dan sesuai dengan kesepakatan Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media.
Baca Juga: Terdaftar 48 Orang Jurnalis Tewas akibat Invasi Israel ke Gaza Palestina
Tujuan Deklarasi Windhoek adalah mempromosikan dan melindungi kebebasan, kemerdekaan, dan kehormatan jurnalis di seluruh dunia. Deklarasi ini menekankan pentingnya kebebasan pers dalam mendukung proses demokratisasi dan pembangunan masyarakat yang inklusif..