Polemik Revisi UU Penyiaran, Pakar HTN Mahfud MD: Itu Sangat Keblinger, Masa Media tidak Boleh Investigasi?

- 16 Mei 2024, 16:14 WIB
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md mengatakan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi. Hal itu ditegaskan Mahfud terkait adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md mengatakan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi. Hal itu ditegaskan Mahfud terkait adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran /Facebook/

Baca Juga: Begini Tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan yang Dilantik Pj Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi

"Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," papar Mahfud.

Baca Juga: Jasa Bersihkan Bulu Ayam di Pasar Baru Atambua Laris Manis

Diketahui Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah