SuaraLamaholot.com - Korlantas Polri menguji coba aturan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tujuh provinsi mulai 1 Juli-30 September 2024.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024 mengatakan uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: WVI Beri Akses Permodalan untuk Petani NTT, Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi
“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ungkap Heru.
Perwira menengah Polri itu menerangkan, ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif. Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.
Baca Juga: Erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, BNPB Tetapkan Zona Bahaya
Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya.
Tahap kedua, ketika SIM sudah terbit dan akan diserahkan. Bagi yang di tahap 1 tidak aktif atau belum punya JKN maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.