Diketahui, pada Sabtu 8 Juni 2024, Briptu FN nekat membakar suaminya Briptu RDW lantaran menilap uang gajinya untuk bermain judi online.
Baca Juga: Kronologi Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Emosi Saldo Rekening Rp800 Ribu
Briptu RDW dinyatakan tewas setelah menjalani perawatan secara intensif di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, setelah mengalami luka bakar 96 persen.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 subsider Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 15 tahun penjara.***