Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

- 11 Juni 2024, 10:34 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (tengah) memberi keterangan kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024). (Foto: RRI/Benny Hermawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (tengah) memberi keterangan kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024). (Foto: RRI/Benny Hermawan) /

 

SuaraLamaholot - Penyidik Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara terkait Polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya. 

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi ahli.

"Sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin 10 Juni 2024. 

Baca Juga: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, kementerian PPPA Beri Tanggapan

Ia menyebut, saat ini Briptu FN, anggota Polwan Polres Mojokerto tersebut tengah mendapatkan penanganan Tim Trauma Healing dan osikiater. 

Terkait detail pemeriksaan, Dirmanto enggan merinci lebih dalam karena unsur privasi yang dijaga dalam kasus KDRT. 

Baca Juga: Pemkot Kupang Dukung Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik

"Pasca kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga melakukan pertolongan terhadap korban. Tersangka juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya di tangan kanan kiri, dan beberapa tubuh bagian depan luka akibat terbakar," ujarnya. 

Diketahui, pada Sabtu 8 Juni 2024, Briptu FN nekat membakar suaminya Briptu RDW lantaran menilap uang gajinya untuk bermain judi online. 

Baca Juga: Kronologi Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Emosi Saldo Rekening Rp800 Ribu

Briptu RDW dinyatakan tewas setelah menjalani perawatan secara intensif di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, setelah mengalami luka bakar 96 persen. 

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 subsider Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah