Terkait Status Hutan Adat di Papua, Menteri LHK: Tidak Boleh Dibuka Lagi oleh Perusahaan Swasta

- 12 Juni 2024, 17:18 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa, pihaknya sedang memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi oleh perusahaan swasta, termasuk di Kabupaten Boeven Digoel.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa, pihaknya sedang memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi oleh perusahaan swasta, termasuk di Kabupaten Boeven Digoel. /Greenpeace/

SuaraLamaholot.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa, pihaknya sedang memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi oleh perusahaan swasta, termasuk di Kabupaten Boeven Digoel.

"Di sisi lain pada saat ini PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) sedang memproses bahwa hutan primer yang tidak boleh dibuka lagi oleh swasta ini akan kita kembalikan kepada hutan adat. Pada saat ini proses untuk hutan adatnya sedang berlangsung di Direktorat Jenderal PSKL," tegas Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.

Baca Juga: Tanda-Tanda Seseorang Memimpikan Anda

Dia menjelaskan sebelumnya dua perusahaan sawit PT MJR dan PT KCP mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan keduanya atas pencabutan izin pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah.

Kedua perusahaan, kata Menteri LHK, sebelumnya mengantongi izin untuk kawasan hutan seluas sekitar 38 ribu hektare di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yang keluar pada 2010-2012.

Diketahui pencabutan itu dilakukan pada 2022 karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan bahwa kawasan hutan primer tidak dapat dibuka.

Baca Juga: Inspirasi Menarik Hiasi Rumah Anda, dengan Desain Ala Kafe

Menteri LHK juga mengatakan terdapat satu perusahaan yang izinnya sedang dicabut di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dia menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya pernah mengajukan sekitar 20 persen luasan itu menjadi kebun plasma rakyat.

"Padahal kalau bicara kebun rakyat plasma bisa tidak mengambil dari hutan primer, menurut undang-undang bisa dia mengambil dari tempat lain, dan bisa dalam bentuk jasa yang lain," papar Menteri LHK.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah