Jelang Pilkada, KPU RI Akan Publikasikan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan

- 13 Juni 2024, 16:31 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, jika telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, jika telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia /FH UMSU/

SuaraLamaholot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, jika telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik merespons terkait proses harmonisasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Nanti pada waktunya apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," ujar Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: Komisioner Ombudsman Apresiasi Langkah Positif Polri, Rekrut Kaum Difabel dan Harap Ada Jenjang Karier

Diketahui rancangan PKPU sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham, maka putusan MA ini perlu diturunkan dalam PKPU termaksud.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Menurut Idham, MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang.

Baca Juga: Info Terkini BMKG Kamis 13 Juni 2024, Sebagian Wilayah Indonesia Masih Berpotensi Hujan

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi, "Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung".

Oleh karena itu, ia pun menegaskan dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah