Besok, 13 September 2021 Seleksi Kompetensi PPPK Guru Dimulai, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 12 September 2021, 15:23 WIB
Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Guru 2021/Tangkapan Layar sscasn.bkn.go.id
Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Guru 2021/Tangkapan Layar sscasn.bkn.go.id /

BERITA LEMBATA –Dijadwalkan, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap pertama PPPK Guru, akan digelar pada 13 sampai 17 September 2021.

Diketahui, dari 925.632 peserta PPPK Guru yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi, baru 629.496 peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi tahap satu. 

Untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap pertama, Kemendikbud menyiapkan 1.124 lokasi ujian yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Baca Juga: Sebelumnya Bermasalah, Berikut Jadwal dan Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru, peserta wajib memperhatikan syarat dan ketentuannya.

Jika persyaratan dan ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dilanggar, maka bisa diberikan sanksi tegas sampai dicoret sebagai peserta.

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK guru hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Peserta wajib membawa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

2. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Formulirdeklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; 

4. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

5. Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

6. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid;

7. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri; dan

8. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

Baca Juga: Gebyar Vaksinasi Merdeka, Bhayangkari Cabang Ende Siapkan 220 Dosis

Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter;

Peserta dilarang:

1.Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

 4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

 6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

 7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

8. Merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana BKN;

Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.(***)

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x