Buron Hampir Setahun, Satreskrim Polres Lembata Akhirnya Bekuk DPO Kasus Penganiayaan

- 7 Mei 2024, 20:23 WIB
Satreskrim Polres Lembata Akhirnya Bekuk DPO Kasus Penganiayaan/Foto: Istimewa
Satreskrim Polres Lembata Akhirnya Bekuk DPO Kasus Penganiayaan/Foto: Istimewa /

Suara Lamaholot - Kepolisian Resort Kabupaten Lembata, akhirnya berhasil membekuk MABS pelaku tindak penganiayaan yang terjadi pada 22 Juli 2023 lalu. 

MBAS harus berurusan dengan polisi setelah penganiayaan yang dilakukan terhadap Alexander Giovani Reda Langoday warga Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata.

Motifnya, korban memaki pelaku sehingga pelaku turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Siang-Sore Gunung Ile Lewotolok 65 Kali Erupsi, Tinggi Kolam Abu 900 Meter

Hal itu disampaikan Kapolres Lembata NTT melalui kasat Reskrim polres Lembata, AKP I Wayan Pasek, SH.,MH kepada media ini Selasa 7 Mei 2024.

kasat Reskrim polres Lembata, AKP I Wayan Pasek mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 tersangka MABS mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi melewati depan rumah korban di bilangan Lamahora. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Warga Geruduk Mahasiswa NTT saat Doa Rosario di Tangsel

"Pada saat itu korban sempat memaki pelaku sehingga pelaku turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Sejak bulan juli 2023 sampai mei 2024, pelaku sempat melarikan diri ke Kupang, Bali dan Jawa," jelas kasat AKP I Wayan Pasek.

Selanjutnya pada bulan Agustus 2023, lanjut I Wayan, tersangka terpantau ada di Bali, sehingga dilakukan pengejaran oleh satuan Reskrim polres Lembata di bali, Yaitu di wilayah Denpasar dan wilayah Kuta.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah