Ketua RT Provokator Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa NTT di Tangsel Terancam 5,5 Tahun Penjara

- 8 Mei 2024, 08:28 WIB
Tampang Ketua RT Provokator Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa NTT di Tangsel/Foto: Tangkapan layar
Tampang Ketua RT Provokator Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa NTT di Tangsel/Foto: Tangkapan layar /

Suara Lamaholot - Oknum ketua RT di Tangerang Selatan, Diding ditangkap aparat Kepolisian lantaran menjadi provokator dalam kejadian pembubaran ibadah mahasiswa Katolik Unpam atau Universitas Pamulang.

Selain ketua RT bernama Diding tersebut, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam peristiwa itu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan, oknum ketua RT yakni Diding (53) berperan meneriaki para mahasiswa dengan kata-kata kasar hingga memancing keributan.

Baca Juga: Ketua RT Jadi Tersangka Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan

"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras, dengan nada umpatan, dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," kata AKBP Ibnu kepada wartawan, Selasa, 7 Mei 2024.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni I (30), S (36) dan A (26).

Baca Juga: Ahmad Yohan Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Asal NTT Saat Berdoa di Tangerang Selatan

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1),Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Usai kejadian itu viral di publik, pegiat media sosial yakni Jhon Sitorus membagikan foto sosok si ketua RT, Diding, pelaku provokator warga dalam kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah