Suara Lamaholot - Polisi turut menetapkan Ketua RT berinisial D (53) sebagai tersangka kasus penggerudukan mahasiswa yang tengah melakukan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan.
Ketua RT tersebut menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian. Tiga tersangka lainnya yakni I laki-laki usia 30 tahun, S laki-laki usia 36 tahun dan A laki-laki usia 26 tahun.
"Tersangka D berperan meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban bersama temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.
Baca Juga: Ahmad Yohan Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Asal NTT Saat Berdoa di Tangerang Selatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, serta kaos warna hitam.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Piter Lanani Pemuda Alor Ikut Tes Polri, Rela Jalan Kaki ke Lokasi Tes
Sebelumnya, di media sosial beredar video yang menampilkan sekelompok mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan digeruduk pak RT dan warga sambil membawa senjata tajam (sajam).
Peristiwa itu salah satunya diunggah akun media sosial X @KatolikG. Dalam video yang diunggah terlihat aksi keributan yang terjadi di lokasi kejadian.