"Masyarakat perlu dibekali dengan wawasan tersebut agar dapat terhindar dari jerat investasi bodong yang meresahkan," kata Usman.
Selanjutnya, topik kedua yang diangkat dalam edukasi bagi para PIP di NTT itu ialah terkait modus-modus TPPO.
Modus-modus TPPO harus dikenali masyarakat di pelosok karena baru-baru ini terpantau telah ada eskalasi kasus perdagangan orang yang mengincar masyarakat di daerah pelosok khususnya kelompok rentan yaitu anak-anak dan perempuan.
"Berdasarkan angka yang dirilis oleh KPPPA menunjukkan bahwa jumlah laporan TPPO sejak 2017 hingga Oktober 2022, korbannya adalah anak-anak sebesar 50,97 persen dan perempuan sebesar 46,14 persen, baru sisanya adalah laki-laki," kata Usman.
Terutama dalam beberapa waktu terakhir TPPO makin marak terjadi di regional ASEAN dengan mengiming-imingi korbannya mendapatkan pendapatan besar.
Maka dari itu, Kemenkominfo menilai diperlukan wawasan tambahan bagi PIP mengenai modus-modus TPPO sehingga masyarakat di wilayah dengan kesulitan akses internet bisa mengenali dengan benar bentuk dan praktik perdagangan manusia itu.
"Melalui bimtek ini, dengan meningkatnya literasi masyarakat terkait harapannya kita dapat menekan angka korban TPPO dan korban penipuan investasi ilegal," pungkas Usman.***
Sumber: Antara