Komisi VIII DPR: Jangan Alihkan Anggaran Pendidikan Kemenag untuk Jadi Program Makan Siang Gratis

- 14 Juni 2024, 20:13 WIB
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati dalam foto bersama usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024). Foto: Saum/vel
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati dalam foto bersama usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024). Foto: Saum/vel /

SuaraLamaholot – Tahun ini, Indonesia akan mengalami masa transisi pergantian kepemimpinan. Sejumlah kebijakan dipastikan akan turut berganti. 

Walaupun begitu, Komisi VIII DPR berkomitmen akan terus mengawal sekaligus memastikan anggaran pendidikan tahun 2025 yang dikelola Kementerian Agama tidak dialihkan, apalagi untuk implementasi program makan siang gratis.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati membuka agenda Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa 11 Juni 2024. 

Baca Juga: ALISHTER Gelar Pelatihan Penggunaan Pestisida Aman dan Nyaman Bagi Petani Kabupaten Belu

Menurutnya, anggaran tersebut memang seharusnya digunakan penuh untuk memperbaiki kualitas dan infrastruktur pendidikan.

"Harapan saya, anggaran pendidikan (yang dikelola Kemenag) tidak dikurangi untuk (program) makan siang gratis. Kami memilih sikap ini supaya dunia pendidikan kita memperoleh anggaran yang memadai," ujar Esti dalam agenda tersebut.

Diketahui, anggaran pendidikan untuk 2025 dialokasikan sebesar Rp708,2 triliun hingga Rp741,7 triliun, lebih tinggi dari anggaran tahun 2024 sebesar Rp665,02 triliun.

Baca Juga: Selingkuh Hingga Punya Anak, 2 Guru ASN di NTT Terancam Dipecat

Angka-angka tersebut telah tercantum dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2025.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah