Pandangan Darius Beda Daton, Menyikapi Sistem Pendidikan di NTT: Perihal Pungutan Sekolah Negeri

- 20 Juni 2024, 10:21 WIB
Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini telah dimulai pada tanggal 19 Juni 2024. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar.
Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini telah dimulai pada tanggal 19 Juni 2024. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar. /Foto ilustrasi/ Youtube/

Jika pun demikian, sekolah harus mematuhi syarat-syarat sahnya suatu kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Hukum Perdata. Dengan demikian perlu diatur bahwa apakah pungutan di sekolah adalah sejenis retribusi, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ataukah jenis pungutan lain yang legal.

Harus ada payung hukum yang memberikan kewenangan kepada Kepala sekolah untuk melakukan pungutan. Pungutan di sekolah negeri setiap bulan/tahun bukan angka yang terbilang kecil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Kamis 20 Juni 2024, Carilah Kebenaran!

Khusus SMA/SMK di NTT, pungutan iuran komite berkisar Rp 50.000 – Rp. 200.000/siswa/bulan. Sebagai gambaran saja, jika tiap bulan sekolah memungut uang sebesar Rp 150.000/siswa dari total 1000 siswa di sekolah itu, maka setiap bulan akan terkumpul uang sebanyak Rp.150 juta atau pertahun mencapai Rp 1.8 miliar.

Dari jumlah ini dapat dihitung berapa kebutuhan untuk pembiayaan office boy, Satpam, guru komite dan kebutuhan lainnya. Semestinya orang tua tidak diminta untuk membangun gedung sekolah, pagar, toilet, membeli komputer dan lain-lain yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah.

Sisa dana selebihnya haruslah dapat dipertanggungjawabkan sekolah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Jika didasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Kamis 20 Juni 2024, Pertahankan Suasana Tenang!

2. Perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

3. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Darius Beda Daton, Ketua Ombudsman Perwakilan NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah