4. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
5. Digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Kamis 20 Juni 2024, Jangan Mengeluh!
6. Sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
7. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
8. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Saran Perbaikan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pendanaan Pendidikan. Perda ini selanjutnya diikuti dengan edaran dinas pendidikan terkait larangan pungutan sekolah setelah menetapkan unit cost/riil cost siswa per tahun.
Dengan demikian jika ada pungutan yang melampaui kebutuhan riil siswa pertahun dimaksud, maka pertanyaannya adalah pungutan tersebut untuk pembiayaan kegiatan apa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Kamis 20 Juni 2024, Hati-Hati dengan Trauma Emosional!
Kemudian membangun kesamaan pemahaman sekolah dan stakeholder lain mengenai pungutan yang boleh dan tidak boleh.